Rabu, 18 November 2009


udah lama cih fotona tapi aku pengen nampilin di blog ne ne foto waktu KKL di SMA Jakarata. yang merupakan salah satu sekolah kategori mandiri ini. tapi miris banget waktu beberapa minggu pulang dari Jakarta aku liad di telivisi temtang berita bagaimana anak-anak sekolah ini tawuran dengan sekolah lain dan juga aksi demo siswa yang muntut agar kepala sekolanya berhenti karena kebijakanya sangat merugikan siswa. dan kasus sebagainya,,

Senin, 16 November 2009

PRINSIP-PRINSIP, ASAS-ASAS, POLA PELAYANAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PERAN PERSONAL BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

A. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling

Prinsip merupakan perpaduan hasil teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.

Prinsip-prinsip tersebut dapat ditinjau dari prinsip-prinsip secara umum dan prinsip-prinsip secara khusus.

1. Prinsip-Prinsip Umum

a) Karena bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlulah diingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan ruwet.

b) Perlu dikenal dan dipahami perbedaan individual daripada individu-individu yang dibimbing, ialah untuk memberikan bimbingan yang tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh individu yang bersangkutan.

c) Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing.

d) Masalah yang tidak dapat diselesaikan di sekolah harus diserahkan kepada individu atau lembaga yang mampu dan berwenang melakukannya.

e) Bimbingan harus dimulai dengan identifikasi-identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang dibimbing.

f) Bimbingan harus fleksibel sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

g) Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan sanggup bekerjasama dengan para pembantunya serta dapat dan bersedia mempergunakan sumber-sumber yang berguna diluar sekolah.

h) Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang diperoleh.

2. Prinsip-Prinsip Khusus

a)Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran pelayanan.

b) Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu.

c)Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan.

d) Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan.

e)Prinsip-prinsip yang bimbingan dan konseling di sekolah.

Belkin (1975) menegaskan enam prinsip untuk menegakan dan menumbuh kembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

a) Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut.

b) Konselor harus selalu mempertahankan sikap professional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa.

c) Konselor bertanggungjawab kepada untuk memahami peranannya sebagai konselor professional dan menerjemahkan peranannya itu kedalam kegiatan nyata.

d) Konselor bertanggungjawab kepada semua siswa dan personal sekolah lainnya.

e) Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswa yang mengalami masalah.

f) Konselor harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan, dan kecemasan-kecemasannya.

B. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

Dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya mengacu kepada asas-asas bimbingan dan konseling, karena pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional. Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu.

Asas-asas tersebut adalah :

a) Asas Kerahasiaan

Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Bagi klien yang mengalami masalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat menyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak lain.

b) Asas Kesukarelaan

Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasr kesukarelaan, baik dari pihak klien maupun pihak konselor.

c) Asas Keterbukaan

Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun dari klien. Keterbukaan bukan hanya bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi juga bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.

d) Asas Kekinian

Masalah klien yang yang ditangani melalui kegiatan bimbingan dan konseling adalah masalah-masalah yang saat ini sedang dirasakan, bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau, dan kemungkinan masalah yang akan dialami pada masa yang akan datang.

e) Asas Kemandirian

Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Maka hendaknya para konselor berusaha menghidupkan kemandirian pada klien.

f) Asas Kegiatan

Hasil usaha layanan bimbingan dan konseling tidak akan bila klien yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Para konselor hendaknya menimbulkan suasana agar klien yang dibimbing mampu menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.

g) Asas Kedinamisan

Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku kea rah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan. Sesuatu yang lebih maju, dinamis, sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.

h) Asas Keterpaduan

Layanan bimbingan dan konseling berupaya memadukan berbagai aspek dari klien yang dibimbing. Selain itu juga keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan terjadi aspek layanan yang satu tidak serasi atau bertentangan dengan aspek layanan yang lain.

i) Asas Kenormatifan

Usaha layanan bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku seperti norma agama, norma adat, norma hukum/Negara, norma ilmu, maupun kehidupan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.

j) Asas Keahlian

Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematis dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat ( instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor ( misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman.

k) Asas Alih Tangan

Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, jika konselor sudah mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membantu klien tetapi klien belum dapat terbantu maka konselor dapat dapat mengalihtangankan klien tersebut kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli.

l) Asas Tut Wuri Handayani

Asas ini menunjuk kepada suasana umum yang hendaknya tercapai dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di lingkungan sekolah asas ini perlu dilengkapi dengan “ ing ngarso sung tuladha, ing madya mangan karsa

C. Pola Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

1) Pola-Pola Bimbingan

Menurut hasil analisis Edward C. Glanz (1964) dalam sejarah perkembangan pelayanan bimbingan di instansi pendidikam muncul pola dasar yang diberi nama:

a. Pola generalis, bahwa corak pendidikan dalam suatu institusi pendidikan berpengaruh terhadap kuantitas usaha belajar siswa, dan seluruh staf pendidik dapat menyumbang pada perkembangan kepribadian masing-masing siswa. Ujung pelayanan bimbingan dilihat sebagai program yang kontinyu dan bersambungan yang ditujukan kepada semua siswa.

b. Pola Spesialis, bahwa pelayanan bimbingan di institusi pendidikan harus di tangani oleh ahli-ahli bimbingan yang masing-masing berkemampuan khusus dalam cara pelayanan bimbingan tertentu.

c. Pola Kurikuler, bahwa kegiatan bimbingan di instansi pendidikan diusulkan dimasukan dalam kurikulum pengajaran dalam bentuk pengajaran khusus dalam rangka suatu khusus bimbingan.

d. Pola Relasi-Relasi Manusia dan Kesehatan Mental, bahwa orang akan lebih hidup bahagiabila dapat menjaga kesehatan mentalnya dan membina hubungan baik dengan orang lain.

2) Layanan Bimbingan dan Konseling

Layanan bimbingan daan konseling meliputi tujuh layanan yaitu:

a. Layanan Orientasi

Layanan orientasi ditujukan untuk semua siswa baru dan untuk pihak-pihak lain guna memberikan pemahaman dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah yang baru dimasuki siswa.

b. Layanan Informasi

Layanan informasi bertujuan untuk membekali individu dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat.

c. Layanan Penempatan/Penyaluran

Layanan penempatan dan penyaluran memungkinkan siswa pada posisi dan pilihan yang tepat yaitu berkenaan dengan penjurusan, kelompok kerja,ekstra kurikuler,dll.

d. Layanan Pembelajaran

Tujuan dan fungsi layanan pembelajaran dimaksudkan untuk memungkinkan siswa memahami dan mengembangkan potensi siswa.

e. Layanan Konseling Perorangan

Tujuan dan fungsi layanan konseling perorangan dimaksudkan untuk memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung, tatap muka dengan konselor sekolah dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahannya.

f. Layanan Bimbingan Kelompok

Tujuan dan fungsi layanan bimbingan kelompok dimaksudkan agar siswa memperoleh berbagai bahan dari konselor untuk kehidupan sehari-hari.

g. Layanan Konseling Kelompok

Tujuan dan fungsi layanan konseling kelompok memungkinkan siswa memperoleh kesempatan bagi pembahasan dan penyelesaian masalah yang dialami dalam dinamika kelompok.

D. Struktur Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling





Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsur dengan organisasi sebagai berikut:

1. Kepala sekolah

2. Koordinator BK/ guru pembimbing

3. Guru mata pelajaran / pelatih

4. Wali kelas/ Pembina

5. Siswa

6. Tata usaha

7. BP3/POMG

E. Peran Personel dalam Bimbingan dan Konseling

1. Kepala Sekolah

Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan, tugas kepala sekolah adalah :

a) Mengkoordinasikan semua kegiatan yang di programkan di sekolah.

b) Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan yang efektif dan efesien.

c) Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan.

d) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan di sekolah kepada kanwik/kandep yang menjadi atasannya.

2. Wakil Kepala Sekolah

Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling

3. Koordinator Bimbingan

Koordinator bimbingan bertugas mengkoordinasi para guru pembimbing dalam:

a) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa dan masyarakat.

b) Menyusun program bimbingan.

c) Melaksanakan program bimbingan.

d) Mengadministrasikan pelayanan bimbingan.

e) Menilai program dan pelaksanaan bimbingan.

f) Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan.

4. Guru Pembimbing/ Konselor

Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing/ konselor bertugas :

a) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan

b) Merencanakan program bimbingan.

c) Melaksanakan segenap layanan bimbingan.

d) Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan.

e) Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan dan kegiatan pendukungnya.

f) Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian.

g) Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan.

h) Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatanya dalam pelayanan bimbingan kepada koordinator bimbingan.

5. Guru Mata Pelajaran dan Pelatih

Sebagai tenaga ahli pengajaran/ pelatihan dalam mata pelajaran atau program latihan tertentu berperan :

a) Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa.

b) Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan.

c) Mengalihtangankan siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan kepada guru pembimbing/konselor.

d) Menerima siswa alihtangan dari pembimbing/konselor.

e) Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan.

f) Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.

g) Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan upaya tindak lanjutnya.

6. Wali Kelas

Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan wali kelas berperan :

a)Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugas khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya.

b) Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

c)Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan.

DAFTAR PUSTAKA

Mugiarso, Heru. 2007. Bimbingan dan Konseling. Semarang : UNNESPRESS

Nurihsan,Juntika. 2003. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Bandung : Mutiara

Prayitno dan Erman Amti. 1997. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Rineka Cipta

Sukardi,Dewa Ketut. 2000. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta